Pemilihan Diksi Yang Tepat Bagi Pemprov
SURAT Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/197/2021 tertanggal 26 Oktober 2021 terkait pencegahan penyebaran Covid-19, menuai protes kalangan umat Kristen di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, dalam surat itu (poin 6) disebutkan “meniadakan Perayaan Natal dan Tahun Baru”. Sontak, narasi ” meniadakan Perayaan Natal’ itu memantik beragam tafsir dan narasi dari masyarakat, seperti tendensius, diskriminatif dan miskomunikasi.
Pengurus Daerah Pemuda Katolik Kalteng sempat melayangkan surat meminta klarifikasi kepada Gubernur Kalteng terkait poin 6 di surat edaran tersebut. Surat itu meminta kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat adanya multitafsir terhadap isi surat tersebut.
Pemprov Kalteng pun segera mengeluarkan surat klarifikasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin. Surat susulan baru itu, menjelaskan rinci maksud point 6. Yang dimaksud dengan meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru adalah apabila perayaan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta kunjungan ke rumah-rumah abai terhadap aturan tersebut.
Warganet kemudian menyoroti prosedur atau mekanisme tata naskah di Pemrpov Kaltara. Seharusnya surat gubernur sebelumnya dicabut dulu, atau ada redaksi yang menerangkan surat nomor 443.1/197/2021 tidak berlaku dan dicabut oleh gubernur. Tanpa adanya pencabutan, surat susulan itu dianggap tidak menggugurkan maksud dari surat gubernur yang sebelumnya.
Tindakan cepat dilakukan oleh Ketua PGI Wilayah Kalteng Pdt Medio Rapano dan Ketua Majelis Sinode Wilayah Kalteng Sipet Hermanto meminta klarifikasi dari Pemprov Kalteng.
Pertemuan pun dilangsungkan dengan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosatik) Kalteng Agus Siswadi.
Pdt Medio Rapano usai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kalteng kemudian menyampaikan hasil klarifikasi dan audiensi yang mereka lakukan dengan Pemprov Kalteng.
“Clear tidak ada polemik dan lain sebagainya terkait dengan edaran itu. PGI Wilayah Kalteng sepaham, yang intinya penerapan protokol kesehatan. Ibadah pada 25 Desember 2021 tetap dilaksanakan, namun terbatas. Perayaan yang tidak bisa dilaksanakan, karena mengumpulkan orang banyak,” kata Pdt Medio.
Semua pihak berharap, jelas Pdt Medio, PPKM di Kalteng akan terus turun dan pandemi berakhir. Berakhirnya pandemi membuat kehadiran umat dalam kegiatan keagamaan semakin bertambah, meskipun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Sementara itu, Sipet Hermanto mengatakan dari audiensi dan klarifikasi yang dilakukan, diperoleh pemahaman yang sama. Intinya pemerintah daerah dan tokoh agama sepakat melakukan pencegahan dan memutus penularan Covid-19 di wilayah Kalteng.
Sipet mengungkapkan, Pemprov Kalteng melalui PGI Wilayah Kalteng dan Majelis Sinode Wilayah Kalteng,dengan kebesaran hati dan dengan jiwa besar, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila memang surat itu, khususnya pada poin 6 menimbulkan kegaduhan.
Terlepas Pemprov Kalteng yang telah mengklarifikasi dan masyarakat memahami maksud dan tujuan dari surat itu. Paling tidak Gubernur Kalteng harus mengevaluasi kinerja bawahannya. Pemilihan diksi dan redaksi tata naskah adalah hal terpenting dalam membangun harmonisasi di tengah masyarakat. Apalagi jika surat itu berkaitan dengan identitas agama dan kedaerahan dari kelompok masyarakat.
Pemerintah daerah harus menyadari era digital sekarang ini, tidak hanya dimaknai sebagai sebuah keterbukaan, transaksi dan distribuis informasi, namun lebih dari itu ketelitian dan awareness pejabat daerah dalam pemilihan diksi, narasi dan redaksi harus ditingkatkan dan diperbaiki, agar tidak menimbulkan persoalan dengan masyarakat di kemudian hari.(*)
Baca Juga :
Bupati Gumas Jaya S Monong dan ICDN Perjuangkan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat
Tjilik Riwut Tokoh Dayak Pelopor Pegerakan Perjuangan Bangsa Indonesia